menembus keterbatasan

•Desember 6, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Kutu anjing adalah binatang yang mampu melompat 300 kali tinggi tubuhnya.
Namun, apa yang terjadi bila ia dimasukan ke dalam sebuah kotak korek api kosong lalu dibiarkan disana selama satu hingga dua minggu? Hasilnya, kutu itu sekarang hanya mampu melompat setinggi kotak korek api saja!
Kemampuannya melompat 300 kali tinggi tubuhnya tiba-tiba hilang.

Ini yang terjadi. Ketika kutu itu berada di dalam kotak korek api ia mencoba melompat tinggi. Tapi ia terbentur dinding kotak korek api. Ia mencoba lagi dan terbentur lagi. Terus begitu sehingga ia mulai ragu akan kemampuannya sendiri.

Ia mulai berpikir, “Sepertinya kemampuan saya melompat memang hanya segini.” Kemudian loncatannya disesuaikan dengan tinggi kotak korek api. Aman. Dia tidak membentur. Saat itulah dia menjadi sangat yakin, “Nah benar kan ? Kemampuan saya memang cuma segini. Inilah saya!”

Ketika kutu itu sudah dikeluarkan dari kotak korek api, dia masih terus merasa bahwa batas kemampuan lompatnya hanya setinggi kotak korek api. Sang kutu pun hidup seperti itu hingga akhir hayat. Kemampuan yang sesungguhnya tidak tampak. Kehidupannya telah dibatasi oleh lingkungannya.

Sesungguhnya di dalam diri kita juga banyak kotak korek api. Misalnya anda memiliki atasan yang tidak memiliki kepemimpinan memadai. Dia tipe orang yang selalu takut tersaingi bawahannya, sehingga dia sengaja menghambat perkembangan karir kita. Ketika anda mencoba melompat tinggi, dia tidak pernah memuji, bahkan justru tersinggung. Dia adalah contoh kotak korek api yang bisa mengkerdilkan anda.

Teman kerja juga bisa jadi kotak korek api. Coba ingat, ketika dia bicara begini, “Ngapain sih kamu kerja keras seperti itu, kamu nggak bakalan dipromosikan, kok.” Ingat! Mereka adalah kotak korek api. Mereka bisa menghambat perkembangan potensi diri Anda.

Korek api juga bisa berbentuk kondisi tubuh yang kurang sempurna, tingkat pendidikan yang rendah, kemiskinan, usia dan lain sebagianya. Bila semua itu menjadi kotak korek api maka akan menghambat prestasi dan kemampuan anda yang sesungguhnya tidak tercermin dalam aktivitas sehari-hari.

Bila potensi anda yang sesungguhnya ingin muncul, anda harus take action untuk menembus kotak korek api itu. Lihatlah Ucok Baba, dengan tinggi tubuh yang di bawah rata-rata ia mampu menjadi presenter di televisi. Andapun pasti kenal Helen Keller. Dengan mata yang buta, tuli dan “gagu” dia mampu lulus dari Harvard University . Bill Gates tidak menyelesaikan pendidikan sarjananya, namun mampu menjadi “raja” komputer. Andre Wongso, tidak menamatkan sekolah dasar namun mampu menjadi motivator nomor satu di Indonesia .

Contoh lain Meneg BUMN, Bapak Sugiharto, yang pernah menjadi seorang pengasong, tukang parkir dan kuli di Pelabuhan. Kemiskinan tidak menghambatnya untuk terus maju. Bahkan sebelum menjadi menteri beliau pernah menjadi eksekutif di salah satu perusahaan ternama.

Begitu pula dengan Nelson Mandela. Ia menjadi presiden Afrika Selatan setelah usianya lewat 65 tahun.
Kolonel Sanders sukses membangun jaringan restoran fast food ketika usianya sudah lebih dari 62 tahun.

Nah, bila anda masih terkungkung dengan kotak korek api, pada hakekatnya anda masih terjajah. Orang-orang seperti Ucok Baba, Helen Keller, Andre Wongso, Sugiharto, Bill Gates dan Nelson Mandela adalah orang yang mampu menembus kungkungan kotak korek api. Merekalah contoh sosok orang yang merdeka, sehingga mampu menembus berbagai keterbatasan.

BREAK YOUR BORDER . . . . TOUCH THE SKY . . . . !

Semoga dapat memacu kita untuk berkarya dimanapun …….

diambil dari: milis andriewongso.com

Program Otak yang Salah Berpengaruh terhadap Masa Depan Anak kita!!!

•Desember 6, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Kebanyakan Orang Tua secara tidak sadar memasukan program yang salah
pada otak si Anak sehingga kasihan sekali banyak anak-anak yang masa
depannya rusak karena program otak dari orang tuanya.

Perlu kita ketahui setiap program yang masuk ke dalam otak si Anak
mempengaruhi 3 dimensi kehidupan yaitu kehidupan Roh, kehidupan
Physiology mental si anak dan kehidupan tubuh (kesehatan) si anak.

Dibawah ini daftar program otak salah yang sering diprogramkan orang
tua pada anak2nya:

1. “Cari Uang itu susah!” Seringkali secara tidak sadar orang tua
seringkali mengatakan hal ini kepada anaknya ini yang akan memprogram
ke otak anaknya jika diucapkan berulang2 maka si anak tersebut
menyimpan kata-kata tersebut dialam bawah sadarnya.
Akibatnya: Secara Psikology dan mental si Anak akan mengatakan didalam
kejiwaan mereka mencari uang itu susah, efek jeleknya hal ini
menghambat kreatifitas si anak dalam mencapai keberhasilan dalam
mencari uang dengan cara mudah, kenapa ? karena yang ada dikamus otak
bawah sadar si anak mencari uang itu susah.

Saran kata-kata yang baik: “Membantu orang itu hal yang menyenangkan,
Dengan mencari uang kita dapat gunakan untuk membantu orang lain, jadi
mencari uang itu hal yang menyenangkan asal kita lakukan dengan cara
yang jujur.”

3.”Usaha sendiri itu susah mending kerja sama orang!” Hal ini sama
jeleknya
Akibatnya: Anak tersebut akan terprogram untuk menjadi karyawan. Jika
dia mencoba berusaha sendiri maka bila dia menemukan tantangan dia
akan membenarkan perkataan orang tuanya dan kemudian menyerah lalu
bekerja dengan orang.

Saran kata-kata yang baik: “Berusaha sendiri itu hal yang baik,
apalagi dapat memperkerjakan orang lain itu, tetapi ingat kita
memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena kita juga harus
memikirkan orang yang berkerja dibawah kita, tetapi ingat Tuhan akan
itu Adil setiap orang yang memiliki tanggung jawab lebih besar dia
juga akan memberikan berkat yang lebih bagi orang tersebut.”

2. “Jangan Main Hujan, Nanti Kamu Sakit!” Secara normal manusia
diciptakan Tuhan tahan terhadap yang namanya hujan, jika kalau tidak
mana mungkinlah Tuhan ciptakan hujan. Tetapi seringkali orang tua
mengatakan tersebut, sehingga masuk kedalam pikiran bawah sadar si
anak. Setiapkali dia kehujanan maka tubuhnya sakit, kenapa demikian?
Pikiran Mental seseorang itu mampu memerintahkan tubuh manusia, sama
halnya mengapa ada seseorang yang ketika makan pedas dia sakit perut
tetapi orang sebelahnya makan pedas yang sama baik-baik saja,
seringkali orang bilang daya tahan pedas orang itu berbeda, ya benar
daya tahan, tetapi Anda harus tahu yang menciptakan daya tahan tidak
lain adalah pikiran kita sendiri. Demikian pikiran manusia itu mampu
mempengaruhi tubuh dan kesehatan seseorang.

Saran kata-kata yang baik: “Bermain hujan itu memang menyenangkan
tetapi banyak hal lain yang lebih menyenangkan yang dapat kamu lakukan
didalam rumah anakku.”

3. “Nanti klo gede cari suami yang kaya, supaya masa depan terjamin!”
Dashyat banget nich program otak yang satu ini, si anak dijamin ketika
dewasa akan menjadi orang yang materialistik, dan memiliki
kecenderungan menilai orang lain dari kekayaannya bukan dari hal-hal
postitif lainnya.

Saran kata-kata yang baik: “Kalau besar nanti kamu cari pasangan
jangan lihat dari luarnya, tetapi lihatlah dari mulia hatinya, dan
carilah orang yang takut akan Tuhan (taat beragama)”

Jadi Friends buat yang sudah sadar program otak itu menentukan masa
depan anak-anak kita, Marilah kita perbaiki lah mulai saat ini
perkataan program otak buat anak kita. Demi masa depan anak-anak kita
dan demi masa depan bangsa kita dengan terciptanya manusia-manusia
berprestasi, bermartabat dan berhati mulia.

OLEH – OLEH KHAS MEDAN

•Desember 6, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Pastinya semua orang sudah tahu kalau Medan itu surganya wisata kuliner khususnya di Sumatera dan Indonesia pada umumnya. Jika anda memiliki waktu untuk berkunjung ke daerah ini, jangan lupa untuk membawa oleh – oleh khusus khas Medan saya jamin anda akan puas dan tidak kecewa. Sebenarnya apa sih oleh – oleh khas yang dimaksud. Penasaran? Ada beberapa jenis oleh – oleh khas dari medan;

1. BIKA AMBON.

Dari namanya mungkin agak aneh gitu ya, oleh – oleh dari Medan, tapi pakai nama Ambon. Ouuups………, jangan salah tafsir dulu, walau diberi nama bika ambon tetapi makanan ini asli buatan Medan lho. Jadi, jika anda menjumpainya di daerah luar Sumatera, pastinya tiruan dong….

Bika ambon merupakan kue basah berwarna kuning, memiliki rasa dan aroma yang khas dari kue – kue yang ada di pasaran. Di Medan, oleh – oleh ini banyak sekali dijual diberbagai tempat, tidak kalah juga di bandara Polonia. Jadi, tidak ada alasan tidak tahu tempat penjualan bika ambon karena hampir diseluruh penjuru kota Medan menjual kue kebanggaan masyarakat Sumatera Utara ini.

2. BOLU GULUNG

Ini merupakan kue yang tidak kalah menariknya dibanding bika ambon. Gulungan kue nya yang khas membuat tiap masyarakat yang singgah di Medan pasti tidak akan lupa membawanya sebagai oleh- oleh. Walaupun harganya mungkin sedikit agak lebih mahal dibanding bika ambon, tetapi tetap saja kue ini menjadi pilihan yang tepat bagi pecinta wisata kuliner.

3. LAPIS LEGIT

Sama seperti dua nama oleh –oleh sebelumnya, nama ini juga merupakan nama jenis kue. Mungkin bisa saja anda dapat menjumpai kue ini diluar Sumatera Utara, tetapi banyak orang meyakini jika lapis legit buatan masyarakat Medan ini lebih memiliki taste yang lebih memanjakan lidah kita. Jadi tidak ada salahnya, jika anda juga mempertimbangkan kue ini sebagai menu pilihan anda sebelum meninggalkan kota Medan.

4. JUS SIRUP MARKISA

Ini merupakan jus asli buatan Medan, dengan bahan alami markisa yang langsung didatangkan dari kota berhawa dingin Brastagi, pas rasanya jika anda mencoba meminum jus ini. Sebenarnya, tidak hanya jus berbahan markisa yang dijual disini, masih ada rasa yang tidak kalah menariknya seperti; rasa terong belanda, orange (jeruk). Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, kebanyakan turis local maupun domestic lebih tertarik akan jus rasa markisa. Bagaimana dengan anda, rasa apa yang lebih sesuai dengan selera anda? Silahkan mencoba………………..horas.

INFO KESEHATAN

•Desember 6, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Yang berbahaya dilingkungan kita :

1. BEKAS BOTOL AQUA

Mungkin sebagian dari kita mempunyai kebiasaan memakai dan memakai
ulang botol plastik (Aqua, VIT , etc) dan menaruhnya di mobil atau di
kantor. Kebiasaan ini tidak baik, karena bahan plastic botol
(disebut juga sebagai polyethylene terephthalate or PET) yang dipakai
di botol2 ini mengandung zat2 karsinogen (atau DEHA). Botol ini aman
untuk dipakai 1-2 kali saja, jika anda ingin memakainya lebih lama,
tidak boleh lebih dari seminggu, dan harus ditaruh ditempat yang jauh
dari matahari. Kebiasaan mencuci ulang dapat membuat lapisan plastik
rusak dan zat karsinogen itu bisa masuk ke air yang kita minum. Lebih
baik membeli botol air yang memang untuk dipakai ber-ulang2, jangan
memakai botol plastik.

2 . PENGGEMAR SATE

Kalau Anda makan sate, jangan lupa makan timun setelahnya. Karena
ketika kita makan sate sebetulnya ikut juga karbon dari hasil
pembakaranarang yang dapat menyebabkan kanker. Untuk itu kita punya
obatnya yaitu timun yang disarankan untuk dimakan setelah makan
sate. Karena sate mempunyai zat Karsinogen (penyebab kanker) tetapi
timun ternyata punya anti Karsinogen. Jadi jangan lupa makan timun
setelah makan sate.

3. UDANG DAN VITAMIN C

Jangan makan udang setelah Anda makan Vitamin C. Karena ini akan
menyebabkan keracunan dari racun Arsenik (As) yang merupakan proses
reaksi dari Udang dan Vitamin C di dalam tubuh dan berakibat
keracunan yang fatal dalam hitungan jam.

4. MI INSTAN

Untuk para penggemar mi instan, pastikan Anda punya selang waktu
paling tidak 3 (tiga) hari setelah Anda mengkonsumsi mi instan, jika
Anda akan mengkonsumsinya lagi, dari informasi kedokteran, ternyata
terdapat lilin yang melapisi mi instan. Itu sebabnya mengapa mi
instan tidak lengket satu sama lainnya ketika dimasak. Konsumsi mie
instan setiap hari akan meningkatkan kemungkinan seseorang terjangkiti
kanker. Seseorang, karena begitu sibuknya dalam berkarir tidak punya
waktu lagi untuk memasak, sehingga diputuskannya untuk mengkonsumsi mi
instan setiap hari. Akhirnya dia menderita kanker.
Dokternya mengatakan bahwa hal ini disebabkan karena adanya lilin
dalam mi instan tersebut. Dokter tersebut mengatakan bahwa tubuh kita
memerlukan waktu lebih dari 2 (dua) hari untuk membersihkan
lilin tersebut.

5. BAHAYA DIBALIK KEMASAN MAKANAN

Kemasan makanan merupakan bagian dari makanan yang sehari-hari kita
konsumsi. Bagi sebagian besar orang, kemasan makanan hanya sekadar
bungkus makanan dan cenderung dianggap sebagai “pelindung ” makanan.
Sebetulnya tidak tepat begitu, tergantung jenis bahan kemasan.
Sebaiknya mulai sekarang Anda cermat memilik kemasan makanan. Kemasan pada
makanan mempunyai fungsi kesehatan, pengawetan,
kemudahan, penyeragaman, promosi, dan informasi. Ada begitu banyak
bahan yang digunakan sebagai pengemas primer pada makanan, yaitu
kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
Tetapi tidak semua bahan ini aman bagi makanan yang dikemasnya.

Inilah ranking teratas bahan kemasan makanan yang perlu Anda waspadai.

A. Kertas

Beberapa kertas kemasan dan non-kemasan (kertas koran dan majalah)
yang sering digunakan untuk membungkus makanan, terdeteksi mengandung
timbal (Pb) melebihi batas yang ditentukan. Di dalamtubuh manusia,
timbal masuk melalui saluran pernapasan atau organ kita.
pencernaan menuju sistem peredaran darah dan kemudian menyebar ke
berbagai jaringan lain, seperti : ginjal, hati, otak, saraf dan tulang.
Keracunan timbal pada orang dewasa ditandai dengan gejala 3 P, yaitu
pallor (pucat), pain (sakit) & paralysis (kelumpuhan) . Keracunan yang
terjadipun bisa bersifat kronis dan akut. Untuk terhindar dari makanan
yang terkontaminasi logam berat timbal, memang susah-susah gampang.
Banyak makanan jajanan seperti pisang goreng, tahu goreng dan tempe
goreng yang dibungkus dengan Koran karena pengetahuan yang kurang dari
si penjual, padahal bahan yang panas dan berlemak mempermudah
berpindahnya timbal makanan tsb.
Sebagai usaha pencegahan, taruhlah makanan jajanan tersebut di atas piring.

B. Styrofoam

Bahan pengemas styrofoam atau polystyrene telah menjadi salah satu
pilihan yang paling populer dalam bisnis pangan. Tetapi, riset terkini
membuktikan bahwa styrofoam diragukan keamanannya. Styrofoam
yang dibuat dari kopolimer styren ini menjadi pilihan bisnis pangan
karena mampu mencegah kebocoran dan tetap mempertahankan
bentuknya saat dipegang.. Selain itu, bahan tersebut juga mampu
mempertahankan panas dan dingin tetapi tetap nyaman dipegang,
mempertahankan kesegaran dan keutuhan bahan yang dikemas, biaya murah,
lebih aman, serta ringan. Pada Juli 2001, Divisi Keamanan Pangan
Pemerintah Jepang mengungkapkan bahwa residu styrofoam dalam makanan
sangat berbahaya. Residu itu dapat menyebabkan endocrine disrupter
(EDC), yaitu suatu penyakit yang terjadi akibat adanya
gangguan pada system endokrinologi dan reproduksi manusia akibat
bahan kimia karsinogen dalam makanan.

RUU PORNOGRAFI

•November 1, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    TAHUN

TENTANG

PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang      :

a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;

b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;

c.  bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;

Mengingat           :     Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:

a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1)     Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f. kekerasan seksual;

g. masturbasi atau onani;

h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i. alat kelamin.

(2)     Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a.   menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b.   menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c.   mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d.   menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13

(1) Pembuatan,  penyebarluasan,  dan  penggunaan  pornografi  yang  memuat  selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a. seni dan budaya;

b. adat istiadat; dan

c. ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III

PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal   17

(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PENCEGAHAN

Bagian Kesatu

Peran Pemerintah

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal   19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b. melakukan  pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal   22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal   23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal  24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal  25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a. barang yang  memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal  26

(1)     Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2)     Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3)     Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal  27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal  28

(1)     Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2)     Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3)    Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI

PEMUSNAHAN

Pasal  29

(1)    Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2)    Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;

b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;

c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan

d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6  (enam)  tahun  atau  pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)  tahun  atau  pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40

(1)  Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2)    Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3)    Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4)    Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5)    Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6)    Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7)    Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:

a. pembekuan izin usaha;

b. pencabutan izin usaha;

c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau

d. pencabutan status badan hukum.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  TAHUN    NOMOR

www.lbh-apik.or.id/ruu-pornografi.htm

I’m Yours by Jason Mraz

•November 1, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

I’m Yours

Jason Mraz

Well you done done me and you bet I felt it
I tried to be chill but you’re so hot that I melted
I fell right through the cracks
and now I’m trying to get back
Before the cool done run out
I’ll be giving it my bestest
Nothing’s going to stop me but divine intervention
I reckon its again my turn to win some or learn some

I won’t hesitate no more, no more
It cannot wait, I’m yours

Well open up your mind and see like me
Open up your plans and damn you’re free
Look into your heart and you’ll find love love love
Listen to the music of the moment people dance and sing
we´re just one big family
It’s your God-forsaken right to be loved love loved love love

So I won’t hesitate no more, no more
It cannot wait I’m sure
There’s no need to complicate
Our time is short
This is our fate, I’m yours

I’ve been spending way too long checking my tongue in the mirror
And bending over backwards just to try to see it clearer
But my breath fogged up the glass
And so I drew a new face and I laughed
I guess what I’m saying is there ain’t no better reason
To rid yourself of vanity and just go with the seasons
It’s what we aim to do
Our name is our virtue

I won’t hesitate no more, no more
It cannot wait I’m sure
There’s no need to complicate
Our time is short
This is our fate, I’m yours

Well no no, well open up your mind and see like me
Open up your plans and damn you’re free
Look into your heart and you’ll find love love love love
Listen to the music of the moment come and dance with me
ah, la one big family ([2nd time:] ah, la happy family)
It’s your God-forsaken right to be loved love love love

I won’t hesitate no more
Oh no more no more no more
It’s your God-forsaken right to be loved, I’m sure
Theres no need to complicate
Our time is short
This is our fate, I’m yours

No I won’t hesitate no more, no more
This cannot wait I’m sure
There’s no need to complicate
Our time is short
This is our fate, I’m yours, I’m yours

APA SAJA YANG TELAH KITA PERBUAT HARI INI? (Perenungan dalam usaha memperbaiki karakter)

•Oktober 18, 2008 • 1 Komentar

Pertanyaan ini mungkin agak jarang kita dengar, karena banyak orang tidak menyadari apa saja yang telah ia perbuat dalam aktifitas satu hari penuh. Mungkin kita mengakhiri hari kita tiap malamnya hanya dengan tidur lelap tanpa meluangkan sedikit waktu untuk mereview ulang apa – apa saja yang terjadi selama satu hari penuh dalam hidup kita. Kesalahan apa yang kita perbuat? Hal positive dan negatif apa yang telah kita lakukan? Siapa saja yang kita jumpai hari ini?

Perenungan sejenak seperti ini tentunya sangat berpengaruh terhadap sikap dan kepribadian seseorang. Bagaimana tidak, karena sebagian dari sikap kita dipengaruhi oleh kebiasaan kita sehari- hari. Kita banyak belajar hal- hal baru dari pengalaman kita.

Bisa saja kita berkata bahwa kita tidak memiliki waktu luang untuk memikirkan hal – hal kecil seperti ini. Tetapi sadarlah, ini hanya menyita waktu lima atau sepuluh menit saja. Bagaimana kita tidak bisa menyisihkan waktu kita lima menit dibanding bermain game didepan computer berjam-jam, menonton bahkan menggosip para selebriti yang memiliki hidup duniawi. Tentu kita bisa jika kita yakin dan mau memulainya. Segeralah duduk dan menarik nafas dalam- dalam dan ingat sejenak apa saja yang telah anda lakukan selama satu hari, lalu cari hal- hal positif dan negative dari keseluruhan aktifitas dan perbuatan anda.

Bahkan jika anda tertantang untuk membuat jumlah hal positif dan negative, bisa anda membuat catatan tentang daftarnya. Lalu cobalah mengurangi sifat – sifat buruk anda setiap harinya, serta tingkatkan hal- hal positif yang telah anda perbuat. Dengan cara ini mudah- mudahan anda akan lebih gampang mengontrol emosi, mengatur pemasukan dan pengeluaran yang pada akhirnya membawa perubahan positif dalam diri anda. Hidup tenang dan teratur pasti harapan semua orang.

Ingat juga bahwa hidup kita tidak lepas dari pengaruh sekeliling kita, jadi tidak ada salahnya jika kita meminta pendapat dari orang – orang yang layak menurut kita untuk berbagi. Minta selalu nasehat positif yang membangun kepribadian kita.

Selamat mencoba, saya pasti bisa………………

PENCARIAN AKAN CINTA SEJATI

•Oktober 18, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Ada saatnya kita lemah dalam bidang tertentu, nobody is perfect in this world, ini mungkin ungkapan yang tepat akan apa yang aku alami hingga saat ini. Kadang kita tidak kuat untuk berdiri sendiri menjalani hidup yang penuh dengan pilihan ini. Kita pastinya butuh seseorang yang layak untuk tempat bagi kita saling sharing bertukar pendapat dan pandangan. Walau kita memiliki banyak sahabat, teman sejawat, keluarga, sanak saudara, tapi bukan kah mereka juga sibuk dengan urusan pribadi mereka?

Saat kita jenuh dan merasa stress akan suatu masalah yang kita hadapi. Kepada siapakah kita harus bercerita, meminta saran akan masalah kita? Apakah cukup hanya dengan berdoa kepada Tuhan agar beban kita diringankan? Pastinya tidak akan segampang itu, kita perlu menuangkan buah pikiran atau problema kita kepada orang lain, mengingat bahwa kita adalah makhluk sosial yang perlu untuk bergaul dengan orang lain.

Mungkin anda bingung, sosok seperti apa yang saya maksudkan ada hadir dalam hidup kita. Ya, tergantung bisa teman akrab yang betul- betul bisa menjadi tempat kita curhat (mengingat tidak semua teman bisa menjadi sahabat / teman tidak sama dengan sahabat) atau pacar/ belahan jiwa mungkin lebih tepatnya. Semua orang pasti butuh akan kasih saying, dicintai, pengertian satu sama lain, rasa respect terhadap lawan bicara. Jadi benar jika semua orang butuh cinta, iya kan………?????

Kadang beberapa saat kita bisa menjalin hubungan dengan seseorang yang kita anggap bisa menjadi soulmate kita nantinya. Tapi, bagaimana jadinya jika seseorang itu hanya memandang kita dari sudut tertentu seperti material, physical appearance, status, golongan atau bahkan jabatan. Kekasih bukanlah hanya teman saat bersenang- senang, tertawa, berfoya- foya tetapi juga sebagai teman dalam kesusahan, tangis bahkan dalam maut sekalipun.

Jika seseorang memandang kita hanya dengan sudut pandang ini, pastinya cinta yang tumbuh tidak akan bertahan lama. Sama halnya dengan tanaman yang tumbuh tanpa sentuhan dan perhatian dari manusia. Tidak mudah bagi kita untuk mengatakan bahwa seseorang itu akan bersama kita selamanya. Setiap detik kita mengalami perubahan, sama halnya dengan cinta dalam hubungan manusia, bisa pisah, cerai atau mungkin rujuk kembali.

Satu hal yang bisa kita petik dari sini adalah tidak mudah bagi seseorang untuk menemukan belahan jiwa yang tepat. Kita perlu berusaha dan berjuang untuk mendapatkannya disamping berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai yang empunya akan seluruh masalah hidup kita. Mintalah maka kamu akan diberi, ketuklah maka pintu bagimu akan dibukakan. Cinta butuh pengorbanan, derita bahkan tangis. Kita dituntut berusaha mencari teman sejati kita, mencari orang yang tepat bagi tiap orang untuk berbagi dalam suka dan duka. Jadi, carilah dimana pasangan hidup anda sedang berada. Tidak ada kata menyerah bagi seorang pahlawan yang sejati. Percaya dan berusahalah. Selamat mencari…….

OLEH – OLEH KHAS MEDAN

•Oktober 18, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Pastinya semua orang sudah tahu kalau Medan itu surganya wisata kuliner khususnya di Sumatera dan Indonesia pada umumnya. Jika anda memiliki waktu untuk berkunjung ke daerah ini, jangan lupa untuk membawa oleh – oleh khusus khas Medan saya jamin anda akan puas dan tidak kecewa. Sebenarnya apa sih oleh – oleh khas yang dimaksud. Penasaran? Ada beberapa jenis oleh – oleh khas dari medan;

1. BIKA AMBON.

Dari namanya mungkin agak aneh gitu ya, oleh – oleh dari Medan, tapi pakai nama Ambon. Ouuups………, jangan salah tafsir dulu, walau diberi nama bika ambon tetapi makanan ini asli buatan Medan lho. Jadi, jika anda menjumpainya di daerah luar Sumatera, pastinya tiruan dong….

Bika ambon merupakan kue basah berwarna kuning, memiliki rasa dan aroma yang khas dari kue – kue yang ada di pasaran. Di Medan, oleh – oleh ini banyak sekali dijual diberbagai tempat, tidak kalah juga di bandara Polonia. Jadi, tidak ada alasan tidak tahu tempat penjualan bika ambon karena hampir diseluruh penjuru kota Medan menjual kue kebanggaan masyarakat Sumatera Utara ini.

2. BOLU GULUNG

Ini merupakan kue yang tidak kalah menariknya dibanding bika ambon. Gulungan kue nya yang khas membuat tiap masyarakat yang singgah di Medan pasti tidak akan lupa membawanya sebagai oleh- oleh. Walaupun harganya mungkin sedikit agak lebih mahal dibanding bika ambon, tetapi tetap saja kue ini menjadi pilihan yang tepat bagi pecinta wisata kuliner.

3. LAPIS LEGIT

Sama seperti dua nama oleh –oleh sebelumnya, nama ini juga merupakan nama jenis kue. Mungkin bisa saja anda dapat menjumpai kue ini diluar Sumatera Utara, tetapi banyak orang meyakini jika lapis legit buatan masyarakat Medan ini lebih memiliki taste yang lebih memanjakan lidah kita. Jadi tidak ada salahnya, jika anda juga mempertimbangkan kue ini sebagai menu pilihan anda sebelum meninggalkan kota Medan.

4. JUS SIRUP MARKISA

Ini merupakan jus asli buatan Medan, dengan bahan alami markisa yang langsung didatangkan dari kota berhawa dingin Brastagi, pas rasanya jika anda mencoba meminum jus ini. Sebenarnya, tidak hanya jus berbahan markisa yang dijual disini, masih ada rasa yang tidak kalah menariknya seperti; rasa terong belanda, orange (jeruk). Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, kebanyakan turis local maupun domestic lebih tertarik akan jus rasa markisa. Bagaimana dengan anda, rasa apa yang lebih sesuai dengan selera anda? Silahkan mencoba………………..horas.

SUMMARY FOR EACH CHAPTER OF JANE EYRE NOVEL

•Oktober 16, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Jane Eyre

Chapter 1

Chapter 2

Chapter 3

Chapter 4

Chapter 5

Chapter 6

Chapter 7

Chapter 8

Chapter 9

Chapter 10

Chapter 11

Chapter 12

Chapter 13

Chapter 14

Chapter 15

Chapter 16

Chapter 17

Chapter 18

Chapter 19

Chapter 20

Chapter 21

Chapter 2

Chapter 23

Chapter 24

Chapter 25

Chapter 26

Chapter 27

Chapter 28

Chapter 29

Chapter 30

Chapter 31

Chapter 32

Chapter 33

Chapter 34

Chapter 35

Chapter 36

Chapter 37

Chapter 38